Office +62 21 278 48 119 Marketing : +62 812-9616-1665 sales@bangunmitra.co.id

Pemasangan fire alarm di Indonesia diatur oleh standar dan peraturan yang ketat untuk memastikan keselamatan penghuni bangunan dari bahaya kebakaran. Mengetahui dan mematuhi standar ini sangat penting, baik untuk memastikan keamanan maupun untuk memenuhi persyaratan hukum. Berikut adalah beberapa standar dan peraturan pemasangan fire alarm yang wajib diketahui:

 

  1. SNI (Standar Nasional Indonesia)

– SNI 03-3985-2000: Standar ini mengatur tentang tata cara perencanaan, pemasangan, dan pemeliharaan sistem alarm kebakaran di gedung. SNI ini memberikan pedoman teknis untuk memastikan bahwa fire alarm dipasang dengan benar dan efektif.

– SNI 03-1736-2000: Standar ini mengatur tentang keselamatan kebakaran untuk bangunan gedung, termasuk persyaratan sistem alarm kebakaran. Standar ini memastikan bahwa semua bangunan gedung yang dibangun memenuhi kriteria keselamatan kebakaran yang ditetapkan.

 

  1. Peraturan Pemerintah (PP)

– PP No. 36 Tahun 2005: Peraturan ini mengatur tentang pelaksanaan Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 mengenai Bangunan Gedung. Dalam peraturan ini, setiap gedung wajib memiliki sistem proteksi kebakaran yang mencakup pemasangan fire alarm sebagai salah satu komponen utamanya.

– PP No. 18 Tahun 1999: Mengatur tentang pengelolaan bangunan gedung, termasuk persyaratan instalasi dan pemeliharaan sistem fire alarm. Peraturan ini penting untuk memastikan bahwa bangunan gedung dikelola dengan memperhatikan aspek keselamatan kebakaran.

 

  1. Undang-Undang

– UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung: Undang-undang ini mengatur tentang keselamatan bangunan, termasuk pemasangan sistem proteksi kebakaran seperti fire alarm. Setiap bangunan gedung wajib mematuhi ketentuan keselamatan yang diatur dalam undang-undang ini untuk menghindari risiko kebakaran.

– UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja: Undang-undang ini mencakup keselamatan di tempat kerja, termasuk kewajiban untuk memasang sistem fire alarm sebagai bagian dari upaya perlindungan terhadap pekerja dari risiko kebakaran.

 

  1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum

– Permen PUPR No. 29/PRT/M/2006: Peraturan ini mengatur tentang pedoman teknis sistem proteksi kebakaran aktif pada bangunan gedung dan lingkungan, termasuk fire alarm. Pedoman ini memberikan panduan teknis mengenai pemasangan, penggunaan, dan pemeliharaan fire alarm sesuai dengan standar yang berlaku.

– Permen PUPR No. 26/PRT/M/2008: Peraturan ini mengatur tentang persyaratan teknis instalasi proteksi kebakaran pada bangunan gedung, termasuk instalasi fire alarm. Peraturan ini juga mengatur mengenai tata cara pengawasan dan pengendalian teknis terhadap sistem proteksi kebakaran.

 

  1. Kode dan Standar Internasional

– NFPA (National Fire Protection Association): Meskipun ini adalah standar internasional, NFPA sering dijadikan acuan di Indonesia, terutama untuk bangunan-bangunan bertingkat tinggi atau bangunan komersial besar. NFPA 72 mengatur tentang instalasi sistem deteksi kebakaran dan sistem alarm kebakaran, yang banyak digunakan sebagai referensi untuk memastikan standar internasional diterapkan.

– ISO 7240: Standar internasional untuk sistem deteksi dan alarm kebakaran. ISO 7240 memberikan panduan teknis tentang desain, instalasi, dan pengoperasian sistem fire alarm, yang dapat digunakan sebagai referensi tambahan untuk memastikan sistem yang dipasang memenuhi standar internasional.

 

  1. Persyaratan dari Dinas Pemadam Kebakaran

– Rekomendasi Pemadam Kebakaran: Sebelum pemasangan fire alarm, sering kali diperlukan persetujuan dari dinas pemadam kebakaran setempat. Rekomendasi ini memastikan bahwa sistem yang akan dipasang sudah sesuai dengan kebutuhan dan standar keselamatan di wilayah tersebut.

– Sertifikasi Sistem: Setelah instalasi, sistem fire alarm harus diperiksa dan disertifikasi oleh dinas pemadam kebakaran. Sertifikasi ini menjadi bukti bahwa sistem berfungsi dengan baik dan siap digunakan dalam situasi darurat.

 

  1. Pemeliharaan dan Pengujian Berkala

– Peraturan tentang Pemeliharaan: Pemeliharaan rutin sistem fire alarm diatur oleh berbagai peraturan dan standar. Ini termasuk pemeriksaan berkala, pengujian sistem, dan kalibrasi detektor untuk memastikan kinerja optimal.

– Dokumentasi Pemeliharaan: Setiap tindakan pemeliharaan dan pengujian harus didokumentasikan. Dokumentasi ini bisa menjadi bukti kepatuhan terhadap peraturan dan dapat diperlukan saat audit atau inspeksi oleh pihak berwenang.

  1. Pemasangan oleh Profesional Bersertifikat

– Kualifikasi Pemasang: Peraturan mengharuskan pemasangan sistem fire alarm dilakukan oleh profesional yang memiliki sertifikasi dan pengalaman di bidang ini. Ini memastikan bahwa instalasi dilakukan sesuai dengan standar teknis yang berlaku.

– Pengawasan Teknis: Selama instalasi, harus ada pengawasan teknis yang memastikan bahwa pemasangan dilakukan dengan benar dan sesuai dengan desain yang telah disetujui.

 

 Kesimpulan

Memahami dan mematuhi standar serta peraturan pemasangan fire alarm adalah langkah penting untuk memastikan keselamatan kebakaran di properti Anda. Dengan mengikuti panduan dari SNI, peraturan pemerintah, undang-undang, dan rekomendasi dari dinas pemadam kebakaran, Anda tidak hanya melindungi penghuni dan properti dari risiko kebakaran, tetapi juga memenuhi kewajiban hukum yang berlaku. Pastikan untuk bekerja sama dengan profesional yang berpengalaman dan bersertifikat untuk memastikan sistem alarm kebakaran dipasang dan dirawat sesuai standar yang telah ditetapkan.

Baca Juga : Pentingnya Maintenance Fire Alarm agar tetap Optimal

beberapa standar pemasangan fire alarm di Indonesia yang perlu diketahui

Memahami standar dan peraturan pemasangan fire alarm sangat penting untuk memastikan sistem keamanan kebakaran di properti Anda sesuai dengan persyaratan hukum dan berfungsi optimal dalam melindungi nyawa dan properti. Berikut adalah beberapa standar dan peraturan yang wajib diketahui terkait pemasangan fire alarm di Indonesia:

 

  1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 26/PRT/M/2008

– Tentang: Persyaratan teknis sistem proteksi kebakaran pada bangunan gedung dan lingkungan.

– Isi Utama: Peraturan ini mengatur tentang desain, instalasi, operasi, dan pemeliharaan sistem proteksi kebakaran, termasuk fire alarm. Semua bangunan publik dan komersial harus memenuhi persyaratan ini untuk memastikan keselamatan penghuni dan properti.

– Poin Penting:

– Lokasi Detektor: Detektor asap dan panas harus ditempatkan di area strategis seperti koridor, tangga darurat, dan ruangan dengan risiko kebakaran tinggi.

– Pengujian dan Pemeliharaan: Fire alarm harus diuji dan dipelihara secara berkala untuk memastikan fungsionalitasnya.

 

  1. SNI 03-3985-2000

– Tentang: Sistem Deteksi dan Alarm Kebakaran Otomatis.

– Isi Utama: Standar Nasional Indonesia (SNI) ini menetapkan persyaratan teknis untuk desain, instalasi, dan pengujian sistem deteksi dan alarm kebakaran otomatis. Ini mencakup detektor asap, detektor panas, dan sistem alarm manual.

– Poin Penting:

– Desain Sistem: Sistem deteksi kebakaran harus dirancang sesuai dengan ukuran dan penggunaan bangunan. Harus dipastikan bahwa semua area terproteksi dengan baik oleh sistem deteksi.

– Jenis Detektor: SNI ini menentukan jenis detektor yang harus digunakan berdasarkan karakteristik bangunan dan potensial bahaya kebakaran.

 

  1. Peraturan Daerah (Perda)

– Tentang: Beberapa daerah di Indonesia memiliki peraturan daerah (Perda) yang lebih spesifik terkait sistem proteksi kebakaran, termasuk pemasangan fire alarm.

– Isi Utama: Peraturan daerah dapat mencakup persyaratan tambahan yang harus dipenuhi, seperti izin instalasi dan inspeksi berkala oleh otoritas setempat.

– Poin Penting:

– Izin dan Inspeksi: Sebelum pemasangan fire alarm, perlu mendapatkan izin dari otoritas terkait, dan setelah pemasangan, sistem harus diuji dan disertifikasi oleh petugas pemadam kebakaran setempat.

 

  1. Kode Bangunan (Building Code)

– Tentang: Kode bangunan nasional dan lokal sering kali mengharuskan pemasangan sistem fire alarm di bangunan komersial, industri, dan hunian multi-keluarga.

– Isi Utama: Kode bangunan menetapkan standar minimum untuk proteksi kebakaran yang mencakup instalasi, pengujian, dan pemeliharaan sistem fire alarm.

– Poin Penting:

– Evakuasi Darurat: Fire alarm harus terintegrasi dengan sistem evakuasi darurat, seperti pintu darurat dan tangga darurat, untuk memastikan penghuni dapat dievakuasi dengan aman.

 

  1. NFPA 72 (National Fire Alarm and Signaling Code)

– Tentang: Standar internasional yang diakui secara luas untuk sistem alarm kebakaran dan sistem sinyal lainnya.

– Isi Utama: NFPA 72 mencakup desain, instalasi, pemeliharaan, dan pengujian sistem alarm kebakaran. Meskipun ini adalah standar internasional, banyak prinsip di dalamnya yang diadopsi oleh peraturan di Indonesia.

– Poin Penting:

– Pemilihan Perangkat: Perangkat yang digunakan dalam sistem alarm kebakaran harus sesuai dengan spesifikasi dan sertifikasi yang ditetapkan oleh standar ini.

– Pengujian Tahunan: Fire alarm harus diuji setidaknya sekali dalam setahun oleh teknisi yang berlisensi.

  1. Persyaratan Sistem Alarm Otomatis (Automatic Fire Alarm System – AFAS)

– Tentang: Sistem alarm otomatis yang berfungsi tanpa intervensi manusia, yang biasanya diterapkan di bangunan dengan risiko kebakaran tinggi.

– Isi Utama: AFAS mengharuskan pemasangan detektor otomatis yang dapat mendeteksi asap, panas, atau gas berbahaya dan secara otomatis mengaktifkan alarm.

– Poin Penting:

– Respons Otomatis: Sistem harus dapat berfungsi secara otomatis untuk memberi peringatan dini dan, jika diperlukan, mengaktifkan sistem pemadam kebakaran otomatis seperti sprinkler.

 

  1. Pengujian dan Sertifikasi

– Tentang: Setiap sistem alarm kebakaran yang dipasang harus diuji dan disertifikasi oleh otoritas yang berwenang sebelum digunakan.

– Isi Utama: Pengujian melibatkan pemeriksaan apakah sistem berfungsi sesuai dengan desain dan spesifikasi teknis. Sertifikasi menunjukkan bahwa sistem tersebut layak digunakan.

– Poin Penting:

– Sertifikat Kelayakan: Setelah pengujian berhasil, bangunan akan mendapatkan sertifikat kelayakan yang menunjukkan bahwa sistem fire alarm sudah memenuhi semua standar yang ditetapkan.

 

  1. Pelatihan dan Simulasi Evakuasi

– Tentang: Melibatkan penghuni bangunan dalam latihan evakuasi darurat dan pelatihan penggunaan sistem fire alarm.

– Isi Utama: Latihan ini memastikan bahwa semua penghuni bangunan mengetahui cara bertindak dalam keadaan darurat dan bagaimana menggunakan sistem alarm secara efektif.

– Poin Penting:

– Frekuensi Latihan: Latihan evakuasi harus dilakukan secara berkala, minimal sekali dalam setahun, untuk memastikan kesiapan seluruh penghuni.

 

 Kesimpulan

Memahami dan mematuhi standar serta peraturan yang berlaku terkait pemasangan fire alarm sangat penting untuk memastikan keamanan kebakaran di properti Anda. Selain itu, kepatuhan terhadap peraturan ini juga membantu menghindari sanksi hukum dan memastikan bahwa sistem fire alarm berfungsi dengan optimal dalam melindungi nyawa dan properti dari bahaya kebakaran.

Baca Juga : Jenis-Jenis Fire Alarm Terbaik untuk Properti Anda

beberapa standar pemasangan fire alarm yang perlu diketahui

Pemasangan fire alarm di Indonesia harus mematuhi standar dan peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah serta badan regulasi terkait. Memahami dan mengikuti standar ini sangat penting untuk memastikan keselamatan penghuni bangunan serta mematuhi hukum yang berlaku. Berikut adalah beberapa standar dan peraturan yang wajib diketahui dalam pemasangan fire alarm:

 

  1. Standar Nasional Indonesia (SNI)

– SNI 03-3985-2000: Standar ini mengatur tentang tata cara perencanaan sistem deteksi dan alarm kebakaran otomatis di bangunan gedung. SNI ini mencakup spesifikasi teknis, persyaratan desain, serta petunjuk pemasangan dan pemeliharaan sistem fire alarm.

– SNI 03-6570-2001: Standar ini berkaitan dengan sistem proteksi kebakaran pasif dan aktif, termasuk penggunaan fire alarm sebagai bagian dari sistem proteksi aktif di gedung-gedung.

 

  1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum

– Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 26/PRT/M/2008: Peraturan ini mengatur tentang persyaratan teknis sistem proteksi kebakaran pada bangunan gedung. Sistem fire alarm menjadi bagian penting dalam peraturan ini, yang mencakup persyaratan teknis instalasi, pemeliharaan, dan pemeriksaan sistem proteksi kebakaran.

 

  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri

– Permendagri No. 20 Tahun 2009: Mengatur tentang pedoman manajemen penanggulangan kebakaran di daerah, termasuk pemasangan sistem fire alarm sebagai langkah pencegahan kebakaran di bangunan-bangunan publik dan komersial.

  1. Kepatuhan terhadap Kode Bangunan

– Kode Bangunan Indonesia (KBI): Sistem fire alarm harus sesuai dengan Kode Bangunan Indonesia yang mengatur tentang perlindungan kebakaran di gedung-gedung tertentu, seperti gedung bertingkat, pusat perbelanjaan, hotel, dan fasilitas umum lainnya. Kode ini mencakup persyaratan untuk instalasi fire alarm, termasuk di area-area dengan risiko kebakaran tinggi.

  1. Persyaratan Instalasi

– Desain Sistem: Sistem fire alarm harus dirancang oleh tenaga ahli yang kompeten dan mengikuti spesifikasi teknis yang telah ditetapkan oleh SNI. Desain harus mencakup penempatan detektor, panel kontrol, dan alat peringatan suara dengan mempertimbangkan layout bangunan dan potensi sumber kebakaran.

– Pemasangan Kabel: Kabel yang digunakan untuk sistem fire alarm harus tahan api dan diinstal sesuai dengan standar kelistrikan nasional. Jalur kabel harus direncanakan dengan baik untuk menghindari gangguan fisik atau interferensi.

– Penempatan Detektor: Detektor asap dan panas harus ditempatkan di area-area yang rawan kebakaran, seperti ruang mesin, dapur, dan ruang penyimpanan. Penempatan harus mengikuti pedoman SNI agar detektor dapat bekerja secara efektif.

  1. Pengujian dan Sertifikasi

– Pengujian Awal: Setelah pemasangan, sistem fire alarm harus diuji untuk memastikan semua komponen berfungsi dengan baik. Pengujian ini meliputi pemeriksaan detektor, alarm, dan panel kontrol.

– Sertifikasi: Bangunan yang telah dilengkapi dengan sistem fire alarm harus mendapatkan sertifikasi kelayakan dari otoritas terkait. Sertifikasi ini memastikan bahwa sistem telah memenuhi semua standar dan regulasi yang berlaku.

– Pengujian Berkala: Sistem fire alarm harus diuji secara berkala, minimal setiap tahun, untuk memastikan tetap berfungsi dengan baik. Pengujian berkala ini juga merupakan syarat untuk mempertahankan sertifikasi keselamatan kebakaran.

 

  1. Pemeliharaan dan Inspeksi

– Pemeliharaan Rutin: Sistem fire alarm memerlukan perawatan rutin, termasuk pemeriksaan detektor, penggantian baterai, dan pembersihan komponen untuk menghindari malfungsi. Pemeliharaan ini harus dilakukan oleh teknisi yang terlatih dan bersertifikat.

– Inspeksi Berkala: Selain pemeliharaan rutin, inspeksi oleh pihak berwenang atau pihak ketiga yang kompeten harus dilakukan untuk memastikan bahwa sistem alarm kebakaran tetap sesuai dengan standar dan berfungsi dengan baik.

  1. Dokumentasi dan Laporan

– Dokumentasi Sistem: Setiap instalasi sistem fire alarm harus didokumentasikan dengan baik, termasuk detail desain, komponen yang digunakan, dan hasil pengujian. Dokumentasi ini penting untuk referensi pemeliharaan dan inspeksi di masa mendatang.

– Laporan Inspeksi: Hasil inspeksi dan pengujian harus dicatat dalam laporan resmi yang dapat diajukan kepada otoritas terkait jika diperlukan. Laporan ini juga penting sebagai bukti kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

 

  1. Kepatuhan terhadap Standar Internasional

– NFPA 72 (National Fire Alarm and Signaling Code): Meskipun tidak diwajibkan di Indonesia, beberapa proyek besar atau bangunan komersial mengikuti standar internasional seperti NFPA 72 untuk memastikan sistem fire alarm mereka sesuai dengan praktik terbaik global.

– ISO 7240: Standar internasional ini mengatur tentang sistem deteksi kebakaran dan alarm kebakaran, yang bisa menjadi panduan tambahan untuk instalasi dan pemeliharaan fire alarm.

 

  1. Penegakan dan Sanksi

– Pengawasan oleh Dinas Pemadam Kebakaran: Di beberapa daerah, dinas pemadam kebakaran memiliki wewenang untuk melakukan inspeksi dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan pemasangan fire alarm. Pelanggaran atau kelalaian dalam mematuhi peraturan ini dapat mengakibatkan denda, penutupan bangunan, atau pencabutan izin usaha.

– Sanksi Hukum: Kegagalan untuk mematuhi standar dan regulasi yang berlaku dapat mengakibatkan sanksi hukum, terutama jika terjadi kebakaran yang menyebabkan kerugian atau cedera akibat sistem fire alarm yang tidak berfungsi.

 

 Kesimpulan

Mengikuti standar dan peraturan pemasangan fire alarm sangat penting untuk memastikan keselamatan penghuni dan properti. Selain itu, kepatuhan terhadap regulasi ini juga melindungi Anda dari potensi sanksi hukum dan denda. Oleh karena itu, pastikan untuk bekerja sama dengan profesional yang berpengalaman dan memahami standar yang berlaku saat memasang sistem fire alarm di properti Anda.

Baca Juga : Mengapa Sistem Keamanan dengan Fire Alarm Penting?

beberapa standar dan peraturan utama yang perlu diketahui

Pemasangan fire alarm di Indonesia diatur oleh berbagai standar dan peraturan untuk memastikan bahwa sistem ini berfungsi dengan baik dan dapat melindungi nyawa serta properti dari risiko kebakaran. Mengetahui dan mematuhi standar serta peraturan ini sangat penting bagi pemilik gedung, kontraktor, dan penyedia jasa pemasangan fire alarm. Berikut adalah beberapa standar dan peraturan utama yang perlu diketahui:

 

  1. SNI (Standar Nasional Indonesia)

– SNI 03-3985-2000: Standar ini mengatur tentang tata cara perencanaan, pemasangan, dan pemeliharaan sistem deteksi dan alarm kebakaran otomatis di bangunan. Standar ini memberikan panduan lengkap tentang jenis-jenis detektor yang dapat digunakan, tata letak, serta prosedur instalasi dan pemeliharaan.

– SNI 03-1736-2000: Standar ini mengatur tentang sistem proteksi kebakaran pada bangunan gedung, termasuk fire alarm. Dalam standar ini, dijelaskan tentang syarat-syarat teknis yang harus dipenuhi oleh sistem proteksi kebakaran untuk berbagai jenis bangunan.

  1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)

– Permen PUPR No. 26/PRT/M/2008: Mengatur tentang persyaratan teknis sistem proteksi kebakaran aktif, yang mencakup pemasangan fire alarm pada bangunan tertentu seperti gedung bertingkat, pusat perbelanjaan, dan fasilitas publik. Peraturan ini mengharuskan pemasangan sistem deteksi kebakaran otomatis pada bangunan dengan risiko kebakaran tinggi.

– Permen PUPR No. 27/PRT/M/2018: Mengatur tentang persyaratan keselamatan bangunan gedung, termasuk sistem proteksi kebakaran seperti fire alarm. Peraturan ini mengharuskan setiap gedung memiliki sistem deteksi dini kebakaran yang sesuai dengan standar yang berlaku.

 

  1. Kode Bangunan dan Proteksi Kebakaran

– Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2005: Mengatur tentang pelaksanaan undang-undang bangunan gedung yang mencakup persyaratan sistem proteksi kebakaran. Pemasangan fire alarm diatur sebagai bagian dari persyaratan keselamatan umum untuk memastikan bangunan aman digunakan.

– UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung: Undang-undang ini mengatur tentang keselamatan bangunan, termasuk kewajiban untuk memasang sistem deteksi kebakaran di gedung-gedung tertentu untuk melindungi pengguna dan properti.

 

  1. Persyaratan dari Pemadam Kebakaran (Damkar)

– Inspeksi dan Sertifikasi: Setelah pemasangan fire alarm, pemadam kebakaran setempat biasanya melakukan inspeksi untuk memastikan bahwa sistem tersebut telah dipasang sesuai dengan standar dan peraturan yang berlaku. Sertifikat laik fungsi kebakaran (SLF) akan diberikan jika sistem fire alarm memenuhi persyaratan.

– Pelatihan Evakuasi: Beberapa peraturan daerah juga mengharuskan pelatihan evakuasi kebakaran secara berkala untuk memastikan bahwa penghuni bangunan memahami cara menggunakan sistem fire alarm dan prosedur evakuasi saat kebakaran.

  1. Kode NFPA (National Fire Protection Association)

– NFPA 72: Meskipun ini adalah standar internasional, NFPA 72 sering digunakan sebagai referensi dalam perencanaan dan pemasangan sistem fire alarm di Indonesia, terutama untuk proyek-proyek besar atau bangunan bertingkat tinggi. Standar ini mencakup segala aspek dari desain, instalasi, pengujian, dan pemeliharaan sistem deteksi kebakaran.

 

  1. Aturan Pemerintah Daerah

– Peraturan Khusus Daerah: Beberapa daerah di Indonesia mungkin memiliki aturan tambahan mengenai pemasangan fire alarm yang lebih spesifik berdasarkan risiko kebakaran di wilayah tersebut. Sebaiknya, pemilik bangunan berkonsultasi dengan pihak berwenang setempat untuk memastikan kepatuhan terhadap semua regulasi.

 

  1. Pemeliharaan dan Pengujian Rutin

– Pengujian Berkala: Setelah pemasangan, sistem fire alarm harus diuji secara berkala untuk memastikan kinerjanya tetap optimal. Ini termasuk pengujian detektor, sirene, dan sistem komunikasi darurat yang terhubung dengan pemadam kebakaran.

– Pemeliharaan: Standar dan peraturan mewajibkan pemeliharaan rutin pada sistem fire alarm. Hal ini meliputi pembersihan detektor, penggantian baterai, dan kalibrasi ulang sistem untuk mencegah malfungsi atau alarm palsu.

 

  1. Sertifikasi dan Pelatihan

– Pelatihan Petugas Keamanan: Petugas keamanan di gedung harus dilatih untuk mengoperasikan sistem fire alarm dan memahami prosedur darurat. Pelatihan ini sering kali diwajibkan oleh peraturan untuk memastikan respons yang tepat dalam situasi darurat.

– Sertifikasi Pemasang: Pemasang sistem fire alarm harus memiliki sertifikasi yang sesuai, yang menandakan bahwa mereka telah memenuhi standar kualifikasi untuk melakukan instalasi dan pemeliharaan sistem proteksi kebakaran.

 

 Kesimpulan

Mematuhi standar dan peraturan pemasangan fire alarm bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga tanggung jawab moral untuk memastikan keselamatan semua orang yang berada di dalam bangunan. Dengan memahami dan mengikuti regulasi yang berlaku, Anda dapat memastikan bahwa sistem fire alarm yang dipasang akan bekerja efektif dalam melindungi nyawa dan properti dari risiko kebakaran. Pastikan juga untuk melakukan pemeliharaan rutin dan pengujian berkala agar sistem tetap dalam kondisi terbaik.

× Ada yang bisa kami bantu ?